Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemacetan di Jakarta-Cikampek Makin Mengular, Pemerintah Siapkan Peraturan Menteri

Pemerintah bakal membuat peraturan khusus untuk mengatasi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemacetan di Jakarta-Cikampek Makin Mengular, Pemerintah Siapkan Peraturan Menteri
Tribunnews.com/Apfia
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dan Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat ditemui di kantor Kementerian Kemaritian, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah bakal membuat peraturan khusus untuk mengatasi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menuturkan aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.

Baca: 3 Alasan Kenapa “Facial Zaman Now” Lebih Efektif Daripada “Facial Zaman Old”

Mengenai rencana pembuatan aturan tersebut sudah mulai dilakukan pembahasan  yang melibatkan Kemenko Maritim, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ), hingga para pengusaha truk dan angkutan umum.

"Lagi dibuat Peraturan Menterinya. Tadi saya sudah janji dalam rapat kami," ungkap  Budi Setiyadi saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Selasa (30/1/2018).

Budi memastikan proses penyelesaian akan dilakukan secepatnya dikarenakan kemacetan di jalan di Tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah, dan kondisi jalan yang semakin rusak karena banyaknya truk kelebihan muatan yang melalui jalur tersebut.

Berita Rekomendasi

"Segera nih karena kerusakan jalan sudah demikian cukup parah dan kita siapkan juga untuk lebaran saya udah janji minggu depan sudah selesai Peraturan Menterinya," tutur Budi Setiyadi.

Adapaun rencana poin-poin yang diatur adalah mengenai pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, pembatasan truk atau kendaraan jenis sumbu tiga.

"Untuk Jakata-Cikampek  ganjil-genap untuk kendaraan pribadi, rencana demikian tapi mau kita bahas lagi, mau kita matangkan dan juga pembatasan kendaraan barang yang sumbu 3 ke atas tidak boleh dari jam 06.00 sampai 09.00," pungkas Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas