PKS: Masalah Larangan Cantrang dan Impor Garam Masih Hantui Masyarakat
Menurut Jazuli diskusi digelar karena ia melihat masih rendahnya kesejahteraan nelayan sekarang ini.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan Fraksi PKS konsisten dalam memperjuangkan isu-isu kerakyatan, salah satunya yakni dengan keberpihakan terhadap nelayan dan petani garam.
Oleh karena itu PKS mengundang dua Dirjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo dan Zulficar Mochtar untik hadir dalam diskusi yang bertajuk 'Selamatkan Nelayan, Lindungi Laut Indonesia' di Fraksi PKS DPR RI Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Menurut Jazuli diskusi digelar karena ia melihat masih rendahnya kesejahteraan nelayan sekarang ini.
Terutama, masalah impor hasil perikanan dan rentannya sumberdaya laut dari ancaman pencurian ikan.
"Persoalan tersebut selalu hadir menghiasi pemberitaan dan isu terkemuka setiap tahun. Kita ingin membedah permasalahan dan langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah dan rekomendasi ke depan. Semuanya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan," kata Jazuli.
Baca: Kapolri Instruksikan Jajaran Tidak Tangkap Nelayan Gunakan Cantrang
Menurutnya meskipun pemerintah sudah menempatkan pembangunan kemaritiman sebagai salah satu fokus kerja, namun masih terdapat sejumlah permasalahan yang meresahkan masyarakat nelayan.
"Terutama saat ini yang masih hangat adalah penerapan larangan alat tangkap, termasuk cantrang dan persetujuan impor garam industri," terangnya.
Kedua persoalan tersebut, menurut Jazuli, belum dapat diselesaikan secara tuntas dan berpotensi muncul kembali.
Ia berharap solusi yang dikeluarkan bukan bersifat sementara, melainkan permanen.
Apalagi khusus untuk garam, KKP sudah merencanakan swasembada tahun 2019, namun tanda-tanda ke arah sana masih sangat samar-samar.
"Selain itu terkait pelaksanaan mandat UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan dan Petambak Garam yang sudah berjalan hampir 2 tahun namun untuk masalah asuransi nelayan saja belum dapat diselesaikan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.