Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MOU Perbantuan TNI ke Polri Disebut Berbahaya dan Harus Dibatalkan

Bivitri menjelaskan semenjak Polri dan TNI dipisahkan, Polri bertugas menjaga ketertiban masyarakat sementara TNI lebih pada pertahanan negara.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MOU Perbantuan TNI ke Polri Disebut Berbahaya dan Harus Dibatalkan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Bivitri Susanti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman TNI dengan Polri tentang perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dinilai berbahaya.

MoU yang tertuang dalam aturan nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tertanggal 23 Januari 2018 itu banyak diprotes.

Protes tersebut satu diantaranya disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti. Menurutnya MoU itu akan sangat berbahaya dan harus dibatalkan.

"Ini bahaya banget karena tugas pokok dan fungsi TNI dengan Polri kan jelas berbeda secara konstitusi. Dulu tahun 1999-2002 waktu amandemen konstitusi, salah satu misi utamanya adalah memisahkan TNI dan Polri," ungkap Bivitri usai diskusi bertema RKUHP Ancam Demokrasi? , Sabtu (3/2/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.

Bivitri menjelaskan semenjak Polri dan TNI dipisahkan, Polri bertugas menjaga ketertiban masyarakat sementara TNI lebih pada pertahanan negara.

Baca: Kapolres Sampang Jelaskan Kronologi Penganiayaan Guru oleh Siswa

Adanya MoU itu menurut Bivitri, memberikan pintu masuk seakan-akan TNI menggunakan wewenang kepolisian untuk masuk ke bidang ketertiban.

Berita Rekomendasi

"Adanya MoU ini seperti memberikan pintu masuk gitu, seakan TNI menggunakan wewenang kepolisian untuk masuk ke soal ketertiban. Ini tidak bisa karena mereka sudah terpisah secara konstitusional," tegasnya.

Masih menurut Bivitri, ‎karakter antara TNI dan Polri juga berbeda. Dimana TNI dilatih untuk perang atau membunuh musuh negara. Sedangkan pelanggar ketertiban adalah warga negara Indonesia juga.

"MoU ini menurut saya salah, tidak konstitusional. Mestinya dilakukan upaya politik supaya MoU‎ ini dibatalkan. Ini bahaya sekali, terlebih kima mau Pemilu," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas