Zumi Zola Diduga Terima Gratifikasi dari Dua Kasus Berbeda
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat uang pecahan rupiah dan ribuan dollar Amerika Serikat di dalam brankas milik Zumi Zola.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat uang pecahan rupiah dan ribuan dollar Amerika Serikat di dalam brankas milik Zumi Zola.
Namun begitu, Febri masih belum mengetahui jumlah pasti uang yang didapatkan dari dalam brankas.
"Jumlahnya masih dihitung. Tapi ada pecahan dollar Amerika dan rupiah. Itu yang masih bisa disampaikan," kata dia.
Dari informasi yang didapat, brankas itu ditemui di villa pribadi Zumi Zola yang digeledah oleh KPK di lantai bawah.
Ukuran brankas cukup besar sekitar 2x1 meter.
Selain mendapatkan sebuah brankas, KPK juga menyita beberapa dokumen kasus gratifikasi yang dilakukan Zumi Zola dengan beberapa pihak.
Zumi Zola diduga mendapatkan gratifikasi dari dua kasus berbeda. Pertama, kasus dari proyek di dinas PUPR. Kedua, dari proyek di dinas lainnya.
Baca: Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Sejumlah Proyek di Provinsi Jambi
"Ini ada dua hal yang berbeda. Pemberian bersama-sama dengan ARN itu di proyek-proyek terkait dinas PUPR. Pemberian secara sendiri, itu terkait dengan proyek-proyek di dinas lain," ujar Febri.
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya menjabat sebagai gubernur Jambi.
Febri Diansyah menjelaskan terdapat beberapa kali pemberian kepada Zumi Zola.
"Totalnya gratifikasi yang didapatkan itu hingga Rp 6 miliar," ucapnya.
PAN Beri Bantuan Hukum
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyayangkan kasus hukum yang menyeret nama Gubernur Jambi Zumi Zola atas dugaan suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Bima mengatakan, Partai Amanat Nasional (PAN) telah menyiapkan tim hukum untuk memberikan bantuan kepada Zumi.