Pegawai Setjen DPR Terlibat Narkoba, Anggota Komisi III: Tes Urine Harus Dilakukan
"Apalagi kalau kita lihat peredaran narkoba sudah sangat meluas ya," kata Nasir.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti tertangkapnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR terkait kasus narkoba.
Ia mengusulkan seluruh anggota parlemen dan pegawai DPR dilakukannya tes urine.
Ia menjelaskan selama ini tes urine sebenarnya selalu dilakukan dalam penerimaan seleksi CPNS, namun nyatanya ada saja yang lolos.
Baca: Debit Air Turun, Status Pintu Air Katulampa Berubah Dari Siaga II Jadi Siaga III
"Ya sebenarnya kan kalau kita mau jujur, selama ini penerimaan-penerimaan CPNS itu kan selalu ada tes urine ya," ujar Nasir di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Karena itu, ia mengimbau agar syarat tersebut tetap dilaksanakan lantaran menurutnya tes tersebut wajib dan tidak boleh ada pengecualian.
Baca: Sri Mulyani dan Pimpinan DPR Sepakat Sukseskan Program Legislasi
"Nah mudah-mudahan (dengan adanya) peristiwa ini, kita diingatkan kembali bahwa tes urine itu tidak boleh tidak (dilakukan), harus ada," kata Nasir.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun mengingatkan, saat ini perkembangan peredaran narkoba sudah sedemikian luas sehingga ia khawatir obat-obatan terlarang itu memasuki segala kalangan.
Baca: Ketua DPR Minta Sri Mulyani Tambah Anggaran Untuk MUI
Mengacu pada kasus penangkapan yang terjadi pada PNS Setjen DPR RI.
"Apalagi kalau kita lihat peredaran narkoba sudah sangat meluas ya," kata Nasir.
Sebelumnya, salah satu PNS Setjen DPR RI, Robbie Salam ditangkap lantaran berdasar informasi ia diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca: Senyum Ayah Mutmainah Saat Tonton Evakuasi Putrinya Dari Timbunan Longsor di Bandara Soekarno-Hatta
Ia ditangkap Tim Subdit 3 Resnarkoba Polda Metro pada Senin, 5 Februari 2018, sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berikut barang bukti berupa dua paket sabu serta satu alat hisap (bong) dan satu unit handphone.
Robbie pun kini tengah diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Terkait kasus rersebut, Robbie terjerat perbuatan yang melanggar UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.