Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hidayat Nur Wahid: LGBT dan Perzinaan Bertentangan dengan Konstitusi

Hidayat Nur Wahid mengungkapkan dari tinjauan konstitusi, prilaku LGBT dan perzinaan sudah jelas terlarang dan bertentangan dengan norma konstitusi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Hidayat Nur Wahid: LGBT dan Perzinaan Bertentangan dengan Konstitusi
Syahrizal Sidik/Tribunnews.com
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid memberikan keterangan terkait Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan dari tinjauan konstitusi, prilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan perzinaan sudah jelas terlarang dan bertentangan dengan norma-norma konstitusi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Hidayat Nur Wahid ketika berbicara sebagai keynote speaker dalam seminar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR Tahun 2018 dan kuliah ke-7 Sekolah Konstitusi Fraksi PKS MPR di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Seminar dan kuliah bertema “Zina dan LGBT dalam Tinjuan Konstitusi” ini merupakan kerja sama Fraksi PKS MPR dengan AILA (Aliansi Cinta Keluarga).

Hadir dalam seminar dan kuliah konstitusi ini Ketua Fraksi PKS MPR Tiffatul Sembiring dan Kordinator AILA Rita Subagyo, serta narasumber antara lain Hamdan Zoelva, Prof Dr Muzakir, Atip Latipulhayat Ph.D.

Menurut Hidayat Nur Wahid, berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 29, Pasal 28 huruf a hingga j Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa yang juga memberi penghormatan pada hak asasi manusia (HAM).

Penghormatan pada HAM yang diatur secara rinci dalam pada pasal 28 huruf a hingga j tersebut kata kuncinya ada pada pasal 28 huruf j ayat 2.

Baca: Sang Ayah Tak Sanggup Katakan kepada Mukhmainnah Kalau Putri Sudah Tiada

Berita Rekomendasi

Pasal 28 huruf j ayat 2 berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

"Dalam ayat itu disebutkan pemberlakuan seluruh klaim hak asasi manusia dalam konteks Indonesia mesti tunduk pada moral (living law) dan (nilai-nilai) agama yang diakui di Indonesia," tegas Hidayat.

"Semua (ajaran) agama yang ada di Indonesia sudah sangat jelas dan tegas melarang zina dan LGBT. Karena itu secara hak asasi manusia dalam konstitusi kita, sejak awal sesungguhnya masalah zina dan LGBT ini sudah selesai. Yaitu tidak dibolehkannya zina dan LGBT karena bertentangan dengan konstitusi," kata dia.

Apalagi, kata Hidayat, bila dilihat dari Pancasila, yaitu sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ketuhanan dalam agama apapun pasti melarang zina dan LGBT.

"Jadi kalau masih ada yang ngotot khususnya tentang LGBT dan zina maka kita bisa bertanya, apakah Anda ada di Indonesia atau di luar Indonesia? Kalau di luar Indonesia, itu urusan Anda. Tapi kalau Anda ada di Indonesia, Anda warga negara Indonesia yang ber-Pancasila dan berkonstitusi UUD NRI Tahun 1945, maka urusan zina dan LGBT sudah jelas," tandas Hidayat.

Baca: BNPB Ingatkan Bencana Banjir Ancam Ibu Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas