Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hidayat Nur Wahid: LGBT dan Perzinaan Bertentangan dengan Konstitusi

Hidayat Nur Wahid mengungkapkan dari tinjauan konstitusi, prilaku LGBT dan perzinaan sudah jelas terlarang dan bertentangan dengan norma konstitusi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Hidayat Nur Wahid: LGBT dan Perzinaan Bertentangan dengan Konstitusi
Syahrizal Sidik/Tribunnews.com
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid memberikan keterangan terkait Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017). 

Dalam kasus LGBT, Hidayat memberi contoh Rusia, negara yang tidak memiliki Pancasila dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Presiden Rusia, Vladimir Putin menyetujui UU yang melarang LGBT karena fraktor proxy war.

Putin melihat kalau LGBT dibiarkan akan menjadi sesuatu yang melemahkan negara.

Karena LGBT tidak lagi memikirkan keturunan apalagi memikirkan bangsa, tapi hanya memikirkan hawa nafsunya.

"Tidak terbantahkan bahwa perzinaan & LGBT merusak sistem keluarga dan tatanan sosial sehingga pada akhirnya merusak Negara. Kalau prilaku zina dan LGBT terus dibiarkan, maka hal ini tentunya akan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu Putin menyetujui UU yang melarang LGBT," ujar Hidayat seraya menambahkan Singapura juga sudah mengkriminalkan perilaku gay.

Massa dari berbagai organisasai masyarakat membakar boneka bertuliskan LGBT saat aksi menolak LGBT di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (2/2/2018). Mereka menyatakan mendukung aksi Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji dalam memberantas maksiat di Aceh. SERAMBI/M ANSHAR
Massa dari berbagai organisasai masyarakat membakar boneka bertuliskan LGBT saat aksi menolak LGBT di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (2/2/2018). Mereka menyatakan mendukung aksi Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji dalam memberantas maksiat di Aceh. SERAMBI/M ANSHAR (SERAMBI/M ANSHAR/M ANSHAR)

Sekarang bola persoalan zina dan LGBT ada di pembentuk UU, yakni DPR RI bersama-sama Presiden.

Untuk itu Hidayat meminta AILA dan masyarakat luas untuk mengawasi RUU KUHP.

Berita Rekomendasi

Pengawasan tidak hanya fokus pada DPR, tapi juga pemerintah. Sebab, dalam konteks konstitusi, UU dibuat DPR bersama pemerintah.

Kalau pemerintah menolak mengesahkan maka sebuah RUU tidak bisa menjadi UU.

"Pengawasan dari rakyat merupakan bagian pengamalan konstitusi. Dalam konstitusi, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Karena itu, sebagai pemilik kedaulatan tertinggi maka sangat wajar bila rakyat mengawasi para wakil rakyat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas