Hidayat Nur Wahid: LGBT dan Perzinaan Bertentangan dengan Konstitusi
Hidayat Nur Wahid mengungkapkan dari tinjauan konstitusi, prilaku LGBT dan perzinaan sudah jelas terlarang dan bertentangan dengan norma konstitusi.
Penulis: Dewi Agustina
Dalam kasus LGBT, Hidayat memberi contoh Rusia, negara yang tidak memiliki Pancasila dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Presiden Rusia, Vladimir Putin menyetujui UU yang melarang LGBT karena fraktor proxy war.
Putin melihat kalau LGBT dibiarkan akan menjadi sesuatu yang melemahkan negara.
Karena LGBT tidak lagi memikirkan keturunan apalagi memikirkan bangsa, tapi hanya memikirkan hawa nafsunya.
"Tidak terbantahkan bahwa perzinaan & LGBT merusak sistem keluarga dan tatanan sosial sehingga pada akhirnya merusak Negara. Kalau prilaku zina dan LGBT terus dibiarkan, maka hal ini tentunya akan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu Putin menyetujui UU yang melarang LGBT," ujar Hidayat seraya menambahkan Singapura juga sudah mengkriminalkan perilaku gay.
Sekarang bola persoalan zina dan LGBT ada di pembentuk UU, yakni DPR RI bersama-sama Presiden.
Untuk itu Hidayat meminta AILA dan masyarakat luas untuk mengawasi RUU KUHP.
Pengawasan tidak hanya fokus pada DPR, tapi juga pemerintah. Sebab, dalam konteks konstitusi, UU dibuat DPR bersama pemerintah.
Kalau pemerintah menolak mengesahkan maka sebuah RUU tidak bisa menjadi UU.
"Pengawasan dari rakyat merupakan bagian pengamalan konstitusi. Dalam konstitusi, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Karena itu, sebagai pemilik kedaulatan tertinggi maka sangat wajar bila rakyat mengawasi para wakil rakyat," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.