Jenderal Buwas Mengaku Tidak Punya Keahlian Khusus untuk Lanjutkan Pimpin BNN
Ia pun menyebut bahwa posisi Kepala BNN harus dijabat Polisi yang masih aktif, sedangkan dirinya akan memasuki masa pensiun di Polri.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang purna tugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan Undang-undang Kepolisian telah mengatur kewenangan dan penugasan dirinya.
Masa jabatannya menjadi pemimpin di BNN memang hanya tersisa kurang dari satu bulan, yakni akan habis pada 1 Maret mendatang.
Ia pun menyebut bahwa posisi Kepala BNN harus dijabat Polisi yang masih aktif, sedangkan dirinya akan memasuki masa pensiun di Polri.
"Undang-undang itu sudah mengatur keberadaan saya ya, kewenangan atau kehadiran saya, penugasan itu diatur dalam Undang-undang Kepolisian, sehingga di sini harus polisi aktif (yang menjabat Kepala BNN)," ujar Buwas, usai RDP di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Oleh karena itu ia menilai tentunya masa jabatan dirinya tidak akan diperpanjang, kecuali jika ada pengecualian kedepannya.
"Maka tidak mungkin saya diperpanjang, kecuali ada perubahan (dalam Undang-undang)," kata Buwas.
Menurut Buwas, yang masih bisa diperpanjang masa jabatannya adalah mereka yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan.
Baca: Hasto Kristiyanto Hadiri Sidang Kasus Alfian Tanjung
Sementara dirinya mengklaim tidak memiliki keahlian apapun. Oleh karena itu ia hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan untuknya.
"Yang bisa diperpanjang adalah seorang anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus, saya tidak (memiliki keahlian) khusus, jadi saya mengikuti saran normal ya, jadi kita tunggu saja nanti," tegas Buwas.