Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi V Biasa Gunakan Istilah 'Imam Al Azhar' dan 'Kuningan', Ini Maksudnya

Yudi Widiana Adia menyatakan ada istilah tertentu yang digunakan sesama anggota Komisi V DPR dalam berkomunikasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi V Biasa Gunakan Istilah 'Imam Al Azhar' dan 'Kuningan', Ini Maksudnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017). KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Yudi Widiana pascapenahanan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia menyatakan ada istilah tertentu yang digunakan sesama anggota Komisi V DPR dalam berkomunikasi.

Hal itu diungkapkan Yudi yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dua istilah yang sering terlontar ialah imam Al Azhar memaksudkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta istilah kuningan dan Rasuna Said untuk memaksudkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankan Tujuh Pengedar Narkoba

"Istilah itu memang sering beredar di Komisi V DPR," ucap Yudi.

Diduga, istilah imam Al Azhar digunakan karena kantor Kementerian PUPR berada dekat Masjid Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diketahui, istilah-istilah tersebut terungkap saat jaksa menanyakan alasan Yudi yang sering menggunakan istilah-istilah tertentu saat komunikasi dengan orang dekatnya, Muhammad Kurniawan. Hal itu juga diketahui dari bukti sadapan telepon yang dimiliki oleh KPK.

BERITA REKOMENDASI

Yudi Widiana dalam kasus ini didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Suap tersebut terkait dengan usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Yudi Widiana didakwa bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha menerima hadiah uang total Rp 6,5 miliar dan 214.300 Dolar Amerika Serikat dan 140.000 Dolar Amerika Serikat dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kong Seng alias Seng.

Uang itu diterima Yudi Widiana Adia karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi selaku anggota Komisi V.

Proyek tersebut adalah Pelebaran Jalan Kobisonta-Banggoi, Pelebaran Jalan Bula-Banggoi, Pelebaran Jalan-Bula-Waru-Bandara serta Pembangunan Jalan Pasahari-Kobisonta.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas