Kata Novanto, Andi Narogong Sodorkan 500.000 Dollar AS ke Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Ganjar bersaksi selaku mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam persidangan, Ganjar kembali menceritakan soal pertemuannya dengan terdakwa Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali, pada sekitar 2010-2011.
Menurut Ganjar, saat itu Novanto menyampaikan pesan khusus terkait proyek e-KTP.
"Dia bilang 'sudah selesai, jangan galak-galak'," ujar Ganjar kepada majelis hakim.
Baca: Setya Novanto: Saya Dapat Laporan dari Miryam dan Andi, Ganjar Juga Menerima. Ini Jawaban Ganjar
Ganjar menduga pesan Novanto itu disampaikan terkait dinamika pembahasan soal e-KTP di DPR.
Meski demikian, ia tidak menanggapi pesan tersebut, karena menurut Novanto, pembahasan tersebut sudah selesai.
Di akhir keterangan Ganjar, Novanto memberikan tanggapan terkait pembicaraan saat ia bertemu Ganjar di Bali.
"Mengenai apakah sudah selesai dan jangan galak-galak, sebenarnya kalau lihat dari background Pak Ganjar, dia di mata saya bukan orang yang galak," kata Novanto.
Menurut mantan Ketua DPR itu, sebelumnya ada empat orang yang melaporkan kepadanya perihal penyerahan uang kepada Ganjar Pranowo.
Menurut Novanto, ia pernah diberitahu bahwa Ganjar mendapat uang yang berasal dari proyek pengadaan e-KTP.
"Pernah almarhum Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono, pada saat ketemu saya, menyampaikan telah menyampaikan dana uang dari Andi untuk dibagikan ke Komisi II dan Banggar DPR. Disebut namanya Pak Ganjar," kata Novanto.
Selain itu, Novanto juga diberitahu oleh anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, bahwa ada uang terkait proyek e-KTP yang diberikan kepada Ganjar.