Kenakan Baju Safari, Fredrich Duduk di Kursi Terdakwa Sidang Tipikor
Sidang praperadilan perdana Fredrich ditunda karena pihak KPK melalui biro hukum tidak menghadiri sidang tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi kini duduk di kursi terdakwa pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018) atas kasus dugaan merintangi proses penyidikan pada Setya Novanto di perkara korupsi e-KTP.
Ditemui di Pengadilan Tipikor, Fredrich mengaku siap mendengarkan dakwaan. Selain itu, Fredrich juga mengaku sehat mengikuti persidangan.
"Siap, saya sehat ikut sidang," singkat Fredrich sebelum pengadilan.
Sidang dibuka Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri, dengan anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara. Adapun sebagai panitera ialah Titi Sansiwi.
"Terdakwa sehat?", tanya hakim.
"Sehat," ujar Fredrich.
Saat ini surat dakwaan pada Fredrich sedang dibacakan. Sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis (1/2/2018) atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.
Baca: Mitsubishi Mulai Ekspor Xpander ke Filipina Bulan Mei
Baca: Sri Mulyani Akhirnya Yakin, Indonesia Memang Benar-benar Jadi Pasar Besar Aneka Jenis Narkoba
Sidang praperadilan perdana Fredrich ditunda karena pihak KPK melalui biro hukum tidak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin, 5 Februari 2018 lalu. Fredrich mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia beralasan, ia memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara.
Di kasus merintangi penyidikan, Fredrich juga tidak terima disebut memanipulasi rekam medis Setya Novanto bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang kini masih proses penyidikan di KPK.