Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Bagian Dari Upaya Pelemahan KPK
"Keputusan MK tersebut telah menunjukkan MK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan objek hak angket DPR dianggap sebagai preseden buruk.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai adanya putusan tersebut sebagai upaya pelemahan KPK.
Baca: Kuasa Hukum Zumi Zola: DPRD Ancam Pejabat Pemprov Jambi Jika Tak Diberi Uang Ketok
"Keputusan MK tersebut telah menunjukkan MK menjadi bagian dari upaya pelemahan KPK, dan mengabaikan keputusan MK sebelumnya," ujar Dahnil Anzar kepada Tribunnews.com, Jumat (9/2/2018).
Menurut Dahnil Simanjuntak, putusan tersebut membuka jalan untuk melemahkan dan mengontrol KPK melalui kekuatan politik dan kekuasaan.
Baca: Masinton: KPK Diskriminasi Bila Nazaruddin Dapat Asimilasi
"Itu membawa agenda pemberantasan korupsi Indonesia ke jalan yang gelap," katanya.
Sebelumnya mengutip Kompas.com, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK mengenai Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.
Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR.
Namun, Mahfud mengingatkan, sebelumnya juga sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.
Baca: Andi Narogong dan Miryam Pernah Sebut Ganjar Tak Terima Uang
"Jadi putusan MK kemarin itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya," kata Mahfud MD saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/2/2018).
Putusan yang dimaksud yakni putusan atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011.
Empat putusan tersebut juga sempat disinggung oleh empat hakim MK yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kemarin.
Pada intinya, keempat putusan itu menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada 1di dalam ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Dan putusan-putusan itu sifatnya inkrah juga," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, dalam pembuatan sebuah Undang-Undang, maka UU yang baru dibentuk bisa menghapus UU lama. Namun, hal serupa tidak berlaku di pengadilan.
"Kalau di pengadilan putusan lama itu tak bisa dihapus dengan putusan baru. Yang berlaku itu yang pertama karena sudah inkrah," kata Mahfud.
Mahfud pun berpendapat, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tak bisa menggunakan putusan MK terbaru ini sebagai legitimasi.
Sebab, saat pansus dibentuk, masih berlaku putusan MK sebelumnya dimana KPK bukan dianggap sebagai lembaga eksekutif.
" Putusan MK itu baru bisa berlaku ke depan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.