Peneliti: Putusan MK Menangkan Hak Angket DPR Jadi Tragedi Bagi KPK
Apalagi ia mengutip pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD, putusan ini menabrak empat putusan lain sebelumnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Menurut Mahfud, isu itu dikonfrimasi dengan putusan Dewan Etik MK yang menilai bahwa Arief Hidayat telah melakukan pelanggaran kode etik ringan.
Dewan Etik menemukan fakta bahwa Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.
Meski demikian, Dewan Etik MK tidak menemukan bukti adanya lobi politik dalam pertemuan itu.
"Isu itu benar ketika Dewan Etik MK menyatakan pelanggaran etik sudah terjadi meskipun ringan. Sudah benar putusannya, berarti ada (lobi). Sekurang-kurangnya, ada gejalanya," kata Mahfud.
Pasca-putusan Dewan Etik MK itu, Mahfud pun semakin yakin bahwa permohonan yang disampaikan pegawai KPK itu akan ditolak. Namun, ia saat itu tak berani mengungkapkan dugaannya ke publik karena akan dianggap menghina dan memfitnah pengadilan.
Akhirnya, Mahfud pun hanya berkomunikasi dengan pihak pegawai KPK, menyarankan agar permohonan tersebut dicabut.
"Itu sebagai teguran moral untuk mengatakan 'Anda tidak kami percaya untuk memutus kasus ini karena secara etik sudah melanggar'. Sudah ditarik saja ini anda gak bakalan menang. Mau jungkir balik pun enggak akan menang," kata Mahfud.
Pasca- putusan MK ini, desakan mundur terhadap Arief Hidayat dari posisi Ketua MK pun semakin menguat. Terkait hal itu, Mahfud enggan terlalu banyak berkomentar.
"Ya terserah Ketua MK kalau itu. Arief itu sahabat baik saya. Terserah dia," kata Mahfud. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.