Bupati Ngada Jadi Kepala Daerah Keenam Yang Berurusan Hukum dengan KPK Tahun 2018 Ini
penyidik KPK telah membawa yang bersangkutan bersama satu orang lainnya ke gedung komisi anti rasuah tersebut.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Baca: Jumlah Kekayaan Bupati Ngada yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Berikut enam kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK:
1. Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif
Mengawali tahun 2018, KPK bergerak cepat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah.
Kali ini, tim antirasuah menangkap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dan sejumlah orang di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/1/2018) hingga Kamis (4/1/2018).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa kedua operasi tangkap tangan (OTT) itu masih dalam satu perkara.
Pada Jumat (5/1/2018) sore, akhirnya Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Abdul Latif meninggalkan kantor KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye alias menjadi tersangka.
Ia pun pasrah dan hanya mengacungkan jempol saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan.
Abdul Latif selaku bupati adalah satu di antara enam orang yang sehari sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK melakukan praktik dugaan suap di HST, Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.
2. Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan
KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Saut menyatakan, Rudi Erawan ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah memproses 10 orang baik dari unsur swasta, pemerintahan, maupun DPR. Sebagian sudah diproses hingga pengadilan.