Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kriteria dan Latar Belakang yang Dibutuhkan untuk Jadi Anggota KPU Kabupaten dan Kota

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman melantik 115 orang menjadi tim seleksi anggota KPU kabupaten dan kota periode 2018-2023.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman melantik 115 orang menjadi tim seleksi anggota KPU kabupaten dan kota periode 2018-2023.

Untuk menjadi anggota KPU kabupaten dan kota, Arief menyebut terdapat kriteria tertentu yang dibutuhkan.

Menurutnya, para anggota ini harus memiliki pengalaman tentang kepemiluan, mampu bekerja secara tim, dan yang terpenting memiliki integritas.

Baca: Pemprov Jatim Buka Lowongan 1900 PNS, Paling Banyak Jadi Guru

"Harus mampu bekerja secara tim, karena di KPU pengambilan keputusan melalui rapat pleno. Kalau yang terpilih orang-orang yang tidak bisa bekerja secara tim akan merepotkan," kata Arief, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

"Harus mumpuni juga. Bisa bekerja dalam tekanan. Kan jadi anggota KPU itu jam kerjanya nggak teratur. Bisa overtime," sambungnya.

Selain itu, ia mengatakan anggota ini terdiri dari berbagai latar belakang. Nantinya, tim seleksi akan diberikan pelatihan terkait tata cara perekrutan, pengelolaan anggaran, hingga tahapan rekrutmen.

Berita Rekomendasi

Baca: Video Istri Amuk Suami dan Pelakor

"Latar belakangnya akademisi, tokoh masyarakat, ada yang berlatar belakang psikolog, pegiat pemilu dan ahli hukum. Nanti akan diberikan (pelatihan) regulasi untuk melakukan rekrutmen bagaimana, tahapan untuk rekrutmen apa saja, kemudian pengelolaan anggaran, lalu susunan personel yang akan terlibat dalam proses itu," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas