Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Siap Terima Gugatan JR Saragih

Bawaslu akan memeriksa berkas gugatan yang diajukan Saragih dan memastikan keabsahan keputusan KPU yang menggugurkan JR Saragih

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bawaslu Siap Terima Gugatan JR Saragih
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, JR Saragih (dua kiri)dan Ance Selian mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/1). Tes kesehatan tiga pasangan calon Gubernur Sumatera Utara tersebut, melibatkan sekitar 29 dokter spesialis. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan sikapi secara profesional gugatan JR Saragih selaku Bakal Calon Gubernur (bacagub) Sumatra Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tentu kami akan profesional sesuai UU yang berlaku, nanti kalau mereka diberi waktu tiga hari maksimal sejak keputusan kemarin, kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan permohonan sengketa," ucap Abhan, Ketua Bawaslu, di kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Baca: Fraksi Golkar Persilakan Pihak yang Ingin Gugat UU MD3 Ke MK

Selanjutnya, Bawaslu akan memeriksa berkas gugatan yang diajukan Saragih dan memastikan keabsahan keputusan KPU yang menggugurkan JR Saragih dalam sidang penyelesaian sengketa.

"Kita akan periksa, apakah yang diputuskan KPU TMS (Tidak Memenuhi Syarat) itu bener nggak, atau lain, ya kita lihat nanti di sidang bagaimana," ucap Abhan.

Saragih sebelumnya dinyatakan tidak lolos penetapan Calon Gubernur Sumut oleh KPU setempat lantaran berkas pencalonan yang diserahkan ke KPU tidak memenuhi syarat.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK: UU MD3 Berlawanan dengan Konstitusi

Menolak dengan keputusan KPU, Saragih bertekad akan mengajukan gugatan permohonan sengketa ke Bawaslu.

Dalam hal ini, Bawaslu telah siap dengan rencana gugatan tersebut.

"Kami siap menerima gugatan, hak mereka. Jadi, bagi kami penyelenggara pengawas ini, siap apa pun yang akan dilakukan," tutur Abhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas