Bawaslu Siap Terima Gugatan JR Saragih
Bawaslu akan memeriksa berkas gugatan yang diajukan Saragih dan memastikan keabsahan keputusan KPU yang menggugurkan JR Saragih
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan sikapi secara profesional gugatan JR Saragih selaku Bakal Calon Gubernur (bacagub) Sumatra Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tentu kami akan profesional sesuai UU yang berlaku, nanti kalau mereka diberi waktu tiga hari maksimal sejak keputusan kemarin, kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan permohonan sengketa," ucap Abhan, Ketua Bawaslu, di kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Baca: Fraksi Golkar Persilakan Pihak yang Ingin Gugat UU MD3 Ke MK
Selanjutnya, Bawaslu akan memeriksa berkas gugatan yang diajukan Saragih dan memastikan keabsahan keputusan KPU yang menggugurkan JR Saragih dalam sidang penyelesaian sengketa.
"Kita akan periksa, apakah yang diputuskan KPU TMS (Tidak Memenuhi Syarat) itu bener nggak, atau lain, ya kita lihat nanti di sidang bagaimana," ucap Abhan.
Saragih sebelumnya dinyatakan tidak lolos penetapan Calon Gubernur Sumut oleh KPU setempat lantaran berkas pencalonan yang diserahkan ke KPU tidak memenuhi syarat.
Baca: KPK: UU MD3 Berlawanan dengan Konstitusi
Menolak dengan keputusan KPU, Saragih bertekad akan mengajukan gugatan permohonan sengketa ke Bawaslu.
Dalam hal ini, Bawaslu telah siap dengan rencana gugatan tersebut.
"Kami siap menerima gugatan, hak mereka. Jadi, bagi kami penyelenggara pengawas ini, siap apa pun yang akan dilakukan," tutur Abhan.