Sidang Gugatan Kursi Ketua DPD RI di PN Jakarta Selatan Molor Satu Jam Lebih
Namun, hingga pukul 10.10 WIB, sidang masih belum digelar. Ruang Sidang 5 masih tampak kosong. Pintu geser dari ruang itu masih tertutup rapat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Farouk Muhammad menggugat Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) terkait kursi pimpinan DPD RI yang kini diduduki OSO.
Sidang pertama gugatan itu direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 5, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Namun, hingga pukul 10.10 WIB, sidang masih belum digelar. Ruang Sidang 5 masih tampak kosong. Pintu geser dari ruang itu masih tertutup rapat.
Pantauan Tribunnews.com, tak hanya sidang ini yang tertunda, namun sejumlah sidang juga tertunda.
Rapat evaluasi bulanan menjadi alasan dibalik tertundanya sidang hingga 1 jam lebih.
"Iya, ditunda, belum tahu sampai jam berapa. Belum bisa dipastikan. (Karena) ada rapat evaluasi bulanan," ujar perempuan penjaga meja lapor sidang, ditemui Tribunnews.com, di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Para pengunjung tampak beberapa kali menunjukkan wajah kekecewaannya lantaran sidang mengalami penundaan.
Mereka 'terpaksa' menunggu di kursi panjang yang tersedia di depan ruangan-ruangan sidang.
Pengamatan Tribunnews.com menunjukkan, hampir semua kursi terisi oleh pengunjung. Hanya terdapat satu kursi panjang yang kosong.
Baca: Polisi Panggil Manajemen Bus Premium Passion
Baca: Alasan Unilever Mengancam Stop Beriklan di Google dan Facebook
Suara percakapan pengunjung satu sama lain terdengar mendominasi di sekitar ruangan sidang. Hingga berita ini diturunkan, amatan Tribunnews.com, sidang pertama Farouk belum digelar.
Sebelumnya, Farouk menggugat anggota DPD sekarang, yakni Oesman Sapta Odang, Riri Damayanti, Nono Sampono, Damayanti Lubis, Sudarsono Hardjosoekarto, dan Oni Choiruddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.