Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Projo, Penggugat Minta Hargai Proses Hukum

Sumarno menjelaskan, berdasarkan keabsahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Projo, Penggugat Minta Hargai Proses Hukum
Warta Kota/Dwi Rizki
Suasana sidang terkait penggunaan nama serta atribut Projo yang dilayangkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo di Pengadilan Niaga, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (29/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pihak yang berkepentingan terkait gugatan pelanggaran penggunaan nama Projo disarankan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan, bukan justru malah beropini sesat ke tengah publik.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Forum Deklarator Projo, Sumarno menanggapi adanya upaya pembentukan opini sesat publik yang dilakukan oleh tergugat, yakni Ketua DPP Projo Budi Arie Setiadi selaku Tergugat Pertama serta Pengurus DPP Projoselaku Tergugat Kedua.

Baca: Pasangan Calon Perseorangan Masih Dapat Maju di Pilkada Lebak

"Gugatan sedang berproses di pengadilan, kita hormati dan tunggu keputusannya. Jangan membuat opini sesat di luar sana," kata Sumarno di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (12/2/2018).

Sumarno menjelaskan, berdasarkan keabsahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, deklarator merupakan pihak yang paling berkompeten atas nama 'Projo'.

Dengan begitu, wajar jika para deklarator Projo melakukan gugatan.

"Kalau ada yang ingin menggunakan nama PROJO, harus seizin deklarator," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Persidangan pelanggaran penggunaan nama Projo digelar kembali di Pengadilan Niaga, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (12/2/2018) siang.

Sony selaku ketua Forum Deklarator Projo lainnya mengatakan, Pihak tergugat kembali tidak hadir di persidangan.

"Ini yang kedua kalinya mereka tidak hadir. Kami dan majelis hakim sudah menunggu tiga jam, sejak jam 09.00 pagi tadi," ungkapnya.

Dia menyarankan agar Pihak Tergugat untuk patuh dan mengikuti proses hukum dengan patuh.

"Saya yakin, mereka tahu, ini negara hukum, kedudukan setiap warga negara sama di mata hukum, sindirnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Rinto Wardana, menyarankan agar pihak tergugat mematuhi jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim.

Di samping itu, Rinto menambahkan bahwa dalam memberikan keterangan pada awak media, kuasa hukum Tergugat seharusnya memberikan tanggapan secara profesional.

"Keterangan-keterangan yang mereka sampaikan ke media dengan mengistilahkan Penggugat sebagai gerombolan adalah tidak mencerminkan mereka sebagai profesional tapi menanggapi gugatan penggugat dengan cara-cara preman dan tidak bermartabat. Kita adu intelektual saja. Tanggapi poin-poin yang menjadi point gugatan, bukan mengurus hal-hal yang tidak berkaitan dengan pokok perkara," jelas Rinto.

Seperti diketahui sebelumnya, polemik yang terjadi dalam tubuh organisasi masyarakat (ormas) Pro Jokowi (Joko Widodo) atau Projo kian bergulir.

Tidak hanya disomasi lantaran dinilai menyalahgunakan kekuasaan, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projoturut digugat para kadernya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1/2018) siang.

Gugatan tersebut diungkapkan salah satu kuasa hukum kader Projo yang menamakan diri sebagai Tim Hukum Jas Merah Projo, Soefianto Soetono berdasarkan keberatan yang dirasakan Jonacta Yani Pambukananta S selaku pendiri dan deklarator Projodalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam.

Sebab, lanjutnya, melenceng dari cita-cita dan tujuan dari Projodan Jokowi, yakni mempersatukan masyarakat, jajaran pengurus DPP Projo justru menutup diri dan menyalahgunakan kewenangannya saat ini.

Padahal, Projo yang dibangun hingga sukses menghantarkan Jokowi masuk dalam bursa Pemilihan Presiden dan terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia saat ini adalah hasil kerja keras seluruh kader Projo Nusantara.

"Projo bukan serta merta berdiri sendiri, sejarah panjang perjuangan mendukung Jokowi dijalani bersama-sama. Tetapi ketika melenceng dari tujuan yang sebenarnya, semuanya harus diperbaiki, Projo harus kembali pada marwahnya sebagai pemersatu rakyat, seperti yang dipesankan bapak Jokowi," ungkap Soefianto Soetono mewakili Jonacta ditemui pada Kamis (11/1/2018) malam.

Terkait hal tersebut, gugatan akan dilayangkan kepada Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dan DPP Projo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1/2018).

Soefianto berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di tubuh Projo saat ini.

Penulis: Dwi Rizki/Warta Kota

Berita ini sudah tayang di Warta Kota dengan judulPelanggaran Merek Projo, Jangan Lecehkan Hukum

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas