Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kepala Daerah Keempat Diciduk KPK
Febri mengungkapkan bahwa kedelapan orang yang terjaring dalam OTT belum ditentukan status hukumnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Febri tidak membeberkan perizinan dimaksud terkait dengan proyek apa.
"Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan," ujar Febri melalui pesan singkat.
2. Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae
Bupati Ngada, Marianus Sae, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui maju dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPK menduga aliran uang suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) tersebut akan digunakan untuk biaya kampanye oleh Marianus.
"Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye? Prediksi ya, prediksi dari tim kita kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu (kampanye)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Namun Basaria belum dapat memastikan hal tersebut. Saat ini tim dari KPK masih menelusuri aliran dana dari Marianus untuk biaya Pilkada.
"Tapi apakah itu pasti untuk sana kita belum bisa mengatakan itu karena kita belum menerima. Belum menemukan jalur sesuatu yang diberikan kepada pihak yang akan melakukan tim-tim yang berhubungan dengan Pilkada tersebut," kata Basaria.
Namun Basaria kembali menegaskan bahwa dana tersebut besar kemungkinan digunakan untuk keperluan dirinya maju dalam Pilkada NTT.
"Tapi prediksi dari tim tadi sudah mengatakan kalau yang bersangkutan akan balon (bakal calon) gubernur Sudah barang tentu memerlukan dana yang banyak. Itu kira kira," tegas Basaria.
Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.