Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Minta Tayangan Sinetron yang Tampilkan Calon Kepala Daerah Dihentikan

"Iklan kampanye tayangan itu dihentikan. Bukan paslon suruh mundur, karena yang menjadi persoalan kami menganggap iklan kampanye," kata Wahyu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPU Minta Tayangan Sinetron yang Tampilkan Calon Kepala Daerah Dihentikan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Wahyu Setiawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta tayangan sinetron yang menampilkan calon kepala daerah dihentikan.

Menurut dia, sinetron termasuk iklan kampanye yang proses produksi ditangani lembaga penyelenggara pemilihan umum itu.

"Iklan kampanye tayangan itu dihentikan. Bukan paslon suruh mundur, karena yang menjadi persoalan kami menganggap iklan kampanye. Iklan kampanye tak boleh diproduksi pihak lain selain KPU," tutur Wahyu, ditemui di Kantor KPU, Rabu (14/2/2018).

Baca: Dua Anggota Komplotan Pengedar Materai Palsu Dibekuk Polisi

Dia menjelaskan, desain dan materi iklan kampanye datang dari kandidat, untuk kemudian diserahkan kepada KPU.

KPU memeriksa untuk memastikan iklan tidak melanggar ketentuan berlaku.

Berita Rekomendasi

Setelah proses produksi selesai, pihaknya akan menayangkan melalui media.

Selain sinetron, kata dia, film, drama ketoprak, ludruk dan kesenian yang berjenis sama masuk rumpun sandiwara.

Dia mencontohkan ada salah satu stasiun televisi yang secara rutin menayangkan sinetron. Apabila, aktor di sinetron itu merupakan salah satu kandidat, maka pihaknya akan mempermasalahkan.

"Yang, kami atur iklan kampanye di lembaga penyiaran. Itu tidak boleh dilakukan kandidat secara sendiri-sendiri, tetapi iklan kampanye nanti akan difasilitasi kandidat," kata dia.

Dia mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil langkah tegas sesuai ketentuan berlaku terkait iklan-iklan seperti itu. Sebab, iklan bertujuan memperkenalkan diri.

Baca: Berstatus Tersangka, Zumi Zola Diperiksa KPK Besok

Apabila ada sinetron, baik reguler maupun dadakan yang melibatkan kandidat, menurut dia itu dapat ditafsirkan upaya memperkenalkan diri itu masuk dalam ruang lingkup iklan kampanye.

Sampai saat ini, dia mengaku belum menentukan tayangan apa yang melakukan pelanggaran.

Hal ini karena kampanye akan mulai efektif pada 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.

Selama sosialisasi aturan itu, dia mengaku hanya berkoordinasi dengan lembaga penyiaran.

"Aktor itu terikat kontrak kepentingan membuat sandiwara membuat sinetron. Itu tidak terkait hal lain kami mengaitkan, karena itu kami anggap sebagai iklan kampanye," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas