Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pengesahan Undang-undang Belum Masuk, Pelantikan Pimpinan DPR Batal

Kemungkinan batalnya pelantikan tersebut karena belum sampainya pengesahan UU MD3 oleh presiden kepada Pimpinan DPR

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Surat Pengesahan Undang-undang Belum Masuk, Pelantikan Pimpinan DPR Batal
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Pimpinan DPR yang baru sebagai hasil dari revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 batal dilakukan hari ini.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan kemungkinan batalnya pelantikan tersebut karena belum sampainya pengesahan UU MD3 oleh presiden kepada Pimpinan DPR.

"Kalau paripurnanya berlangsung tanpa Bamus ya berarti surat belum masuk. Nomor belum ada," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (14/2/2018).

Baca: Jokowi: Indonesia Bisa Jadi Pemimpin Negara Muslim

Fahri mengatakan awalnya pelantikan pimpinan baru akan dilakukan pada hari ini.

Pimpinan DPR yang ada sekarang telah berkordinasi mengenai bidang yang akan diemban pimpinan yang baru tersebut.

Berita Rekomendasi

"Karena ada tambahan satu kan. Kita lagi bahas dia wakili sektor apa. Ada yang usulkan sektronya itu hubungan kelembagaan. Karena memang fungsi kehadiran PDIP di pimpinan itu tadinya untuk memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan DPR Itu misalnya‎," kata Fahri.

Baca: Bareskrim Tangkap 4 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6,7 Miliar

Untuk diketahui dalam revisi UU MD3 terdapat penambahan kursi pimpinan untuk MPR, DPR, dan DPD hingga masa bakti 2019. Penambahan tiga kursi pimpinan untuk MPR menjadi jatah untuk PDIP, ‎Gerindra, dan PKB.

Sementara itu penambahan satu pimpinan DPR menjadi jatah PDIP sebagai partai pemenang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas