UU MD3 Disahkan, Jusuf Kalla: DPR Tak Bisa Berlindung dari KPK
Sebelum disahkan RUU MD3 menjadi UU, dari 10 fraksi di DPR hanya dua fraksi yang menolak yakni PPP dan Nasdem.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai meski Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah disahkan, anggota DPR tidak dapat berlindung dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oh iya (DPR tak bisa berlindung dibalik UU MD3)," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Sebelum disahkan RUU MD3 menjadi UU, dari 10 fraksi di DPR hanya dua fraksi yang menolak yakni PPP dan Nasdem.
Dalam UU tersebut, ada satu pasal yang menuai kontroversi yakni Pasal 245, yaitu terkait pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca: SBY Perintahkan Partai Demokrat Perjuangkan Hak JR Saragih-Ance Hingga ke PTUN
Banyak kalangan menilai hal tersebut menimbulkan kekhawatiran, mengingat beleid itu berfungsi sebagai tameng atau pelindung anggota dewan dari pemeriksaan hal-hal terkait KPK.
Kalla menuturkan, KPK memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU tersebut bersifat lex specialis atau memiliki kekhususan.
Artinya, meskipun Pasal 245 UU MD3 menyebutkan permintaan keterangan penyidikan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD, hal itu tidak berlaku bagi KPK.
"Kalau KPK ada sendiri undang-undangnya, khusus, yang tidak perlu izin (presiden kalau mau periksa anggota DPR)," ungkap Kalla.
Selain Pasal 245, terdapat pasal-pasal lain dalam UU MD3 yang menuai kontroversi, di antaranya yakni Pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi.
Kemudian, ada tambahan dalam Pasal 122 mengenai langkah hukum MKD kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR.