Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pilkada Serentak KPU Akan Atur Pemberitaan dan Penyiaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur penyiaran dan pemberitaan selama berlangsung kampanye di Pilkada serentak 2018.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur penyiaran dan pemberitaan selama berlangsung kampanye di Pilkada serentak 2018.

Dewan Pers akan dilibatkan menilai suatu produk jurnalistik yang memberitakan pesta demokrasi rakyat tersebut.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya bersama dengan Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers sudah membentuk gugus tugas dalam rangka menjamin kampanye melalui penyiaran maupun pemberitaan sesuai ketentuan.

Baca: 17 dari 60 Napi Beragama Konghucu Mendapatkan Remisi Imlek

Setelah pembentukan gugus tugas itu, kata dia, lembaga penyiaran terutama televisi melayangkan nota keberatan.

Hal ini karena upaya yang dilakukan penyelenggara pemilu dapat membatasi. Namun, dia menjamin upaya itu bukan bentuk pembatasan.

"Kami tak membatasi hanya mengatur agar prinsip kampanye yang berkeadilan dan mengedukasi dapat diwujudkan dalam penyiaran dan pemberitaan," kata dia, ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Menurut dia, pemberitaan mengenai Pilkada serentak 2018 dapat membantu KPU memberikan informasi kepada masyarakat. Sehingga, kata dia, mendorong masyarakat berpartisipasi.

Namun, menurut dia, KPU bersama sejumlah instansi terkait perlu mengatur penyiaran dan pemberitaan. Dalam hal ini kandidat tidak diperbolehkan membuat iklan kampanye secara sendiri-sendiri.

"Dalam memfasilitasi iklan kampanye, KPU berprinsip keadilan dan kesetaraan. Jadi semua kandidat kami fasilitas iklan kampanye," kata dia.

Sementara itu untuk pemberitaan, dia menegaskan, dewan pers mempunyai kewenangan. Jadi, kata dia, dewan pers dapat menilai apakah pemberitaan itu sudah berimbang atau tidak berimbang.

"Nanti akan ada mekanisme pemberian sanksi yang akan dilakukan dewan pers, tetapi dewan pers tak bergerak sendiri tetap ini menjadi keputusan gugus tugas," tambahnya.(*)
Simak videonya di atas.(*)

TONTON JUGA:

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas