Kata 'Cheese' Jadi Kode Dalam Dugaan Suap Pejabat Lampung Tengah
Kata Cheese jadi kode untuk menyamarkan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kata Cheese jadi kode untuk menyamarkan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, terdapat kode khusus untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar anggota DPRD menyetujui usulan pinjaman kepada pihak swasta yang diajukan Pemkab Lampung Tengah.
Baca: KPK Bawa Bupati Lampung Tengah ke Jakarta
"Muncul kode komunikasi cheese sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Laode menerangkan, penyidik KPK mengamankan 19 orang termasuk Mustafa dalam OTT yang dilakukan sejak Rabu (15/2/2018) malam.
Mereka terdiri dari anggota DPRD Lampung Tengah, pihak Pemkab Lampung Tengah dan pihak swasta.
Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Lampung Tengah
"Kami menetapkan tiga orang tersangka yakni TR selaku Kadis Bina Marga, JNS selalu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan RUS selaku anggota DPRD Lampung Tengah," ujar Laode.
Suap diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung kepada anggota DPRD Lampung.
Pemerintah Lampung Tengah mengajukan usulan pinjaman pembangunan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp 300 miliar.
Baca: KPK Periksa Tiga Saksi Telisik Gratifikasi Zumi Zola
Demi memuluskan pinjaman itu, Pemerintah Lampung Tengah membutuhkan persetujuan dari DPRD.
"Tapi untuk mendapat pinjaman itu, Bupati tak bisa meminjam sendiri, harus ada persetujuan DPRD," ujar Laode.
Karena itu, suap dikucurkan untuk persetujuan. Dalam OTT ini, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.
Atas perbuatannya, TR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, JNS dan RUS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.