Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Korupsi Kadernya Disebut untuk Modal Kampanye, Ini Kata Golkar

Aziz Syamsuddin membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan uang korupsi beberapa kader Golkar digunakan untuk modal kampanye

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Uang Korupsi Kadernya Disebut untuk Modal Kampanye, Ini Kata Golkar
Fitri Wulandari
Politisi Golkar sekaligus Ketua Banggar DPR RI Aziz Syamsuddin saat ditemui di Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Aziz Syamsuddin membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan uang korupsi beberapa kader Golkar digunakan untuk modal kampanye di Pilkada serentak 2018.

Pandangan negatif mengacu kepada kasus tindak pidana korupsi yang baru saja menyeret Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, serta kasus terhangat yang menyeret nama Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Menurut Aziz, dalam menilai benar atau tidaknya dugaan tersebut tentunya harus melihat dari kasus yang tengah dihadapi.

Ketua Banggar DPR itu menuturkan bahwa siapapun yang hendak maju dalam Pilkada, tentunya harus siap secara fisik, psikis, hingga materi, karena mengikuti ajang Pilkada tentunya juga membutuhkan modal yang cukup.

"Kita harus lihat kasus per kasus dulu, tentu pada saat orang mencalonkan, dia udah siap," ujar Aziz, saat ditemui di Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Oleh karena itu, ia tidak sependapat dengan pandangan sejumlah pihak yang menilai bahwa kader Golkar yang tersandung korupsi, menggunakan uang tersebut untuk membiayai dana kampanye.

"Tidak pada posisi orang baru mau (siap)," tegas Aziz.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, kader Golkar kembali terseret dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dibuktikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap delapan orang di Subang, satu diantaranya ternyata merupakan sang Bupati, Imas Aryumningsih.

Kasus yang diduga melibatkan Imas itu disinyalir terkait masalah kewenangan perizinan.

Dalam OTT tersebut, komisi anti rasuah itu mengamankan alat bukti uang ratusan juta rupiah.

Uang tersebut diduga sebagai bukti transaksi suap mengacu pada pemberian isin oleh kepala daerah.


Awal dugaan, ada pembahasan mengenai uang senilai miliaran rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas