Jokowi: Yang Tidak Setuju UU MD3 Silahkan Berbondong-Bondong ke MK
"Yang tidak setuju silahkan berbondong-bondong ke MK untuk di judicial review," papar Jokowi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilahkan masyarakat yang tidak setuju dengan disahkannya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Jokowi sendiri tidak ingin UU MD3 nantinya dapat menurunkan kualitas demokrasi Indonesia, sehingga mantan Wali Kota Surakarta itu mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju untuk membawa undang-undang tersebut ke MK untuk dilakukan proses pengujian atau judicial review.
"Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak. Yang tidak setuju silahkan berbondong-bondong ke MK untuk di judicial review," papar Jokowi di Gedung Serbaguna 2, Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2/2018)..
Jokowi menyadari, dengan tandatangan dirinya maupun tidak, undang-undang tersebut tetap berlaku karena telah disahkan oleh DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu dalam sidang paripurna.
"Jadi saya tandatangani nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh (UU MD3), enggak saya tandatangani juga itu berjalan (tetap jadi undang-undang), jadi masih dalam kajian," tutur Jokowi.
Jokowi melihat, UU MD3 saat ini menjadi keresahan di masyarakat, karena ada pandangan bahwa undang-undang tersebut telah mencampur adukan antara etika dan hukum.
"Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," ujar Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.