Detik-detik Kericuhan Sidang Perdana Fisrt Travel
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
Dalam pantauan Tribunnews, Tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki hadir di persidangan.
Ketiga terdakwa sempat kesulitan memasuki ruang sidang utama PN Depok lantaran para korban yang didominasi ibu-ibu mencoba menyoraki dan ingin melihat secara langsung bos First Travel tersebut.
"Dasar tidak punya hati, balikin uang kami," teriak para korban penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Baca: Rita Widyasari Akui Dian Lestari Bawa Virus Dangdut
Tak sampai disitu saja, berdasarkan pantauan, Ketiga bos First Travel tersebut juga terus disoraki dan diteriaki oleh para korban.
Tak disangka, teriakan para korban hanya dibalas senyuman oleh Andika Surachman.
Kondisi ruang persidangan semakin tidak kondusif lantaran para korban terus berteriak hingga naik keatas kursi.
Baca: Rita Widyasari Mengaku Kekayaannya Berasal dari Tiga Tambang
Sebagian dari mereka juga terlihat membentangkan spanduk didalam ruang persidangan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan manjanjikan akan memberangkatkan umrah.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, calon jemaah tidak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.(*)