Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bos First Travel Andika Surachman Dimaki 'Monyet' oleh Pengunjung Sidang di PN Depok

Ia sempat akan mendekati dan menyentuh Andika, namun berhasil ditahan aparat. "Monyet Andika, kenapa gak bunuh diri aja sih lu."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bos First Travel Andika Surachman Dimaki 'Monyet' oleh Pengunjung Sidang di PN Depok
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Kericuhan di ruang sidang First Travel PN Depok Senin (26/2/2018), saat bos First Travel masuk ke dalam ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat. 

Menanggapi pernyataan penasehat hukum Ketua Majelis Hakim menanyakan ke tim jaksa penuntut umum apakah sudah menerima dan mengetahui surat itu.

"Belum Yang Mulia," kata Ketua Tim JPU Heri Jerman.

Menurutnya surat kemungkinan sampai di tangan Kepala Kejari dan tidak pada mereka yang merupakan tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Depok.

Baca: Ratusan Korban Penipuan Memaki-maki Bos First Travel di Sidang PN Depok

Baca: Sunday Morning Ride Komunitas Maxi Series Yamaha dan Jurnalis ke Karawaci

"Namun bisa saya ungkapkan sedikit di sini bahwa tidak semua aset yang jadi barang bukti itu bisa dijual langsung. Karena beberapa aset diagunkan ke orang lain. Jadi harus menunggu proses pemeriksaan saksi terkait barbuk itu,' kata Heri.

Karena hal itu Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai pekan depan dan meminta JPU menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan," katanya.

Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, JPU menjerat ketigas terdakwa dengan dakwaan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas