First Travel Akan Bekerjasama dengan Perusahaan Arab Saudi untuk Memberangkatkan Jemaah
Dalam sidang lanjutan terdakwa bos First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018), penasehat hukum terdakwa, Puji Wijayanto menyampaikan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan terdakwa bos First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018), penasehat hukum terdakwa, Puji Wijayanto menyampaikan surat permohonan penjualan aset kliennya untuk dibagikan kepada para jemaah.
Diketahui, aset dari para terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, berupa 10 mobil mewah, 3 buah rumah, dan 4 buah ruko.
Kliennya, kata Puji, telah sepakat untuk menjual asetnya tersebut untuk jemaah yang dirugikan.
Baca: Deny Peras Selingkuhan Istrinya Rp 10 Juta Namun Berakhir di Penjara
Puji juga mentaksir, nilai aset kliennya tersebut mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.
Meski begitu, Nilai aset ini masih jauh dibandingkan dengan dakwaan jaksa bahwa tiga terdakwa menggunakan menggelapkan uang jamaah sebesar Rp 905,333 miliar dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Untuk menutupi kekurangannya tersebut, dia menyebut Andika akan bekerja sama dengan perusahaan dari Arab Saudi yang disebut akan membantu mengucurkan dana untuk memberangkatkan para jemaah.
Soal bantuan perusahaan Arab ini, menurut dia, juga akan dibicarakan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca: Ada yang Menjelek-jelekkan Nikita Mirzani, Begini Reaksi Pacarnya
"Ada mau bantu tapi itu langsung ke Andika saja ya. Saya hanya sepotong. Itu sudah dibicarakan Andika dan KPPU untuk mengucurkan dana. Untuk memberangkatkan dulu atau seperti apa, (atau) nanti menambah dana untuk pemberangkatan umroh, itu secara teknis perlu kita tindaklanjuti dengan KPPU," papar Puji.(*)
Simak videonya di atas!(*)