Polri Tunggu Kejagung Putuskan Waktu yang Tepat untuk Vonis Terpidana Mati Narkoba
Meski desakan eksekusi terus bermunculan, Iqbal meminta semua pihak untuk bersabar menunggu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana eksekusi terpidana mati kasus narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihak Kejagung tengah menunggu waktu yang tepat.
Kejagung sendiri, kata Iqbal, akan berkoordinasi dengan Polri dan Lapas untuk menentukan waktu yang tepat terkait eksekusi terpidana mati tersebut.
"Sudah (koordinasi dengan Kejagung). Hukuman mati kan sudah ada beberapa yang divonis, tinggal eksekusi," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Meski desakan eksekusi terus bermunculan, Iqbal meminta semua pihak untuk bersabar menunggu.
Menurutnya, eksekusi tersebut tinggal menunggu momen dan waktu yang tepat.
Baca: Tak Hanya Berasal dari Indonesia, Polri Bakal Kejar Semua Anggota Grup Muslim Cyber Army
"Ini menunggu bagaimana momen dan waktu saja, tunggu saja. Nanti kejaksaan akan menyampaikan waktunya. Stakeholder terkait akan bergabung untuk melakukan keputusan itu," imbuh Iqbal.
Sebelumnya, desakan untuk pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba terus bermunculan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut melontarkan keluhannya lantaran ada terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.
"Jadi ada yang mengoperasikan dan mengkoordinasikan suatu penyelundupan. Sudah dua kali dihukum mati tapi dia belum mati. Karena dia menunggu hukumannya dilaksanakan, ia masih bisa melakukan bisnis," ujar Sri Mulyani di Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepri, Jumat (23/2).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.