Ketua PT Manado Didakwa Terima Fasilitas Hotel dan SGD 110.000 dari Politikus Golkar Aditya Moha
Suap diberikan oleh anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019, Aditya Anugrah Moha
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di sidang perdana kasus suap dengan terdakwa Sudiwardono, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Rabu (28/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Dody Sukmono, terdakwa Sudiwardono didakwa menerima hadiah atau janji SGD 110.000 dengan dua kali pemberian, di Jogyakarta sebanyak SGD 80.000 dan di Jakarta SGD 30.000.
Suap diberikan oleh anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019, Aditya Anugrah Moha dengan tujuan agar ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.
Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado lanjut menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.
Setelah menerima suap USD 80.000, Sudiwardono lalu mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku ketua pengadilan Tinggi Manado tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.
Baca: Usai Sidang Dakwaan, Politisi Aditya Moha Tidak Ajukan Eksepsi
Pemberian kedua dilakukan pada 6 oktober 2017 2017 di hotel Alila lantai 12 Jalan Pecenongan, Kelurahan Gambir, Kecamatan Kebon Kelapa Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada 5 Oktober 2017, Sudiwardono dan istrinya sudah berada di Hotel Alila. Dimana kamar hotel sudah di pesan lebih dulu oleh Aditya pada 4 Oktober 2017 melalui stafnya, Fuad.
Fuad meminta Muhammad Zakirsani untuk memesan dan membayar kamar nomor 1203 di lantai 12 dengan nama Muhamad Zakirsani.
"Di hotel Alila, terdakwa Sudiwardono menerima hadiah atau janji SGD 30.000 dari Aditya. Yang dijanjikan SGD 40.000, sisanya SGD 10.000 diberikan setelah putusan banding dibacakan," kata Jaksa Dody Sukmono.
Usai penyerahan uang SGD 30.000 di hotel, Aditya lanjut ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Selain Aditya, tim KPK juga menangkap Sudiwardono di kamar hotel lanjut dibawa ke KPK untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.