Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salah Tafsir Pasal 106 LLAJ Jadi Kontroversi Larangan Rokok dan Musik saat Berkendara

‎Imbauan Polri agar tidak mendengarkan musik maupun merokok saat berkendara ramai diperbincangkan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Salah Tafsir Pasal 106 LLAJ Jadi Kontroversi Larangan Rokok dan Musik saat Berkendara
IST
Merokok 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Imbauan Polri agar tidak mendengarkan musik maupun merokok saat berkendara ramai diperbincangkan.

Meski begitu, Polri sudah menegaskan kedua aktivitas tersebut tidak dilarang dan tidak ada sanksi bagi yang melakoni.

Upaya ini dilakukan Polri sebagai bagian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Chrysnanda mengatakan banyak kalangan menilai pengguna jalan akan tertib dengan penegakkan hukum ‎hingga hukuman berat sebagai efek jera.

"Benarkan bisa demikian? Bisa saja benar, bisa saja salah. Benar orang patuh karena takut. Salahnya apakah peradapan dibangun dengan ketakutan?," ungkapnya, Sabtu (3/3/2018).

Jenderal bintang satu ini menuturkan para penegak hukum sering kali fokus pada ancaman hukuman tanpa melihat dampaknya.

Berita Rekomendasi

Dia menilai issue ini muncul karena kekeliruan menafsirkan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kontroversi penjabaran Pasal 106 UU Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diviralkan menjadi issue seolah menakutkan atas pelarangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara hingga berbagai kalangan minta klarifikasi atas pelarangan itu, ungkapnya.

Menurutnya, penjabaran pasal yang isinya mengatur konsentrasi berlalu lintasi dianalogi dengan kebiasaan para pengemudi. Sehingga terjadi kontroversial dan mempertanyakan mengapa bisa demikian.

Dalam memahami makna hukuman, penegak hukum kata Chrysnanda ‎sering kali hanya sebatas menghafal ayat dan pasal tidak didukung dengan pemahaman yang pas.

Padahal hukum itu ikon peradapan yang merupakan kesepakatan mengatur tatanan kehidupan sosial yang memberikan perlindungan, penganyoman, pelayanan dan pencerdasan kehidupan bangsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas