Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Perpecahan, PPP Jadikan Pemilu 2019 sebagai Sarana Konsolidasi

Selama tiga tahun terakhir, energi para kader terkuras karena ada konflik di internal. PPP merupakan salah satu partai yang sempat mengalami dualisme.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Usai Perpecahan, PPP Jadikan Pemilu 2019 sebagai Sarana Konsolidasi
Dhanial Taslim/Dhanial Taslim
Ketua Umum Partai Perdatuan pembangunaan (PPP) versi Muktamar Jakatrta Djan Faridz saat menyampaikan kata sabutan pada Rapat Koordinasi dan silaturrahim Nasional partai persatuan pembangunan di Jalan Talang Menteng, Jakarta, Minggu (25/2/2018) . Acara tersebut dihadiri oleh DPP dan pengurus wilayah PPP dari seluruh wilayah Indonesia ini digelar untuk membahas sejumlah isu terkini Partai berlambang Ka'bah tersebut. (Dhanial Taslim/HO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpartisipasi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sebagai kontestan, partai berlambang Ka'bah itu memandang pemilu sebagai sarana konsolidasi ke daerah.

Target ini tidak lepas dari situasi yang terjadi di partai itu.

Selama tiga tahun terakhir, energi para kader terkuras karena ada konflik di internal.

PPP merupakan salah satu partai yang sempat mengalami dualisme.

Dualisme PPP terjadi sejak Oktober 2014 saat muktamar di Jakarta dan Surabaya.

Berita Rekomendasi

Muktamar Jakarta memilih Djan Faridz sebagai ketua umum, sedangkan Muktamar Surabaya memilih Muhammad Romahurmuziy sebagai ketua umum.

Baca: Tiga Faktor yang Bisa Saja Membuat Jokowi Calon Tunggal Presiden

Namun, PPP versi Muktamar Jakarta tidak pernah menerima surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

SK diberikan kepada PPP versi Muktamar Surabaya.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP untuk kubu Romahurmuziy.

Atas keputusan itu, Djan Faridz sempat melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Akhirnya, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas