KPK Dorong Sistem E-Katalog Diterapkan di Seluruh Pemerintah Daerah
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menilai sistem ini diharapkan dapat semakin mencegah terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sistem e-katalog diterapkan di seluruh pemerintah daerah atau lembaga yang melakukan pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menilai sistem ini diharapkan dapat semakin mencegah terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Baca: Penumpang Geger, Penjual Kebab KM Kirana III Terjun ke Laut Saat Kapal Akan Sandar
Hal ini diungkapkan Alex usai rapat koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan 10 sekretaris daerah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Alex mengatakan saat ini sistem e-procurement belum cukup untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Menurutnya masih banyak korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa.
"Hampir semua perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani oleh KPK itu sebetulnya mereka itu menggunakan e-procurement," ujar Alex.
Untuk itu, Alex menyatakan, KPK mendorong diterapkannya e-katalog di seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Alex berpendapat, sistem e-katalog dapat membuat proses pengadaan barang dan jasa lebih efisien dan akuntabel.
"Kita akan mendorong e-catalog jadi supaya proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan lebih cepat lebih efisien dan di sisi lain juga lebih dapat dipertanggung jawabkan," tegas Alex.
Alex menekankan, KPK bakal terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di seluruh institusi pemerintah terutama pemerintah daerah.
Menurutnya hal ini lantaran korupsi pengadaan barang dan jasa masih menjadi sektor yang 'menggiurkan' bagi para koruptor untuk menggerogoti uang rakyat.
"Jadi fokus perhatian KPK seperti teman-teman ketahui bahwa korupsi kita sebagian besar masih terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Terakhir waktu OTT kemarin itu juga menyangkut proses pengadaan barang dan jasa," jelas Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.