Suasana Sidang ke Tiga Kasus First Travel di Pengadilan Negri Kota Depok
Sidang kasus penipuan ribuan calon jemaah First Travel, berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Lau Malau
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang ke tiga kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah dengan terdakwa tiga bos First Travel, yakni yakni pasutri Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan (AA), serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018) pagi.
Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini.
Keenamnya adalah agen sekaligus calon jemaah umrah yang ditipu oleh First Travel.
"Kami hadirkan enam saksi untuk dimintai keterangannya dalam sidang kali ini," kata Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, di depan majelis Hakim, dalam sidang di PN Depok.
Ke enam saksi yang terdiri dari lima perempuan dan satu orang laki-laki kemudian masuk dan duduk di hadapan majelis hakim.
Sementara tiga terdakwa duduk di samping kuasa hukum mereka, Wawan dan Puji.
Ketua Majelis Hakim Sobandi bersama hakim anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati kemudian memeriksa identitas saksi yang dihadirka JPU.
"Enam saksi yang dihadirkan JPU adalah Dewi Gustiana, Tri suheni, Martono, Setia Ningsih Handayani, Puspita dan, Surya yustina," kata Sobandi.
Sobandi kemudian meminta para saksi menunjukkan identitas dan memastikan bahwa merekalah saksi yang dimaksud JPU.
Kuasa Hukum para korban First Travel Luthfi Yazid, menuturkan ke enam saksi yang dihadirkan jaksa ini semuanya adalah kliennya.
"Mereka adalah agen sekaligus yang juga mendaftar sebagai jamaah," kata Luthfi.
Dalam sidang tampak para terdakwa cukup tenang. Tidak ada lagi caci maki dari para korban First Travel, saat hakim memulai sidang.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Kecanggihan Pesawat F-16, Mulai dari Kemampuan Mesin, Airframe hingga Avionik