Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Mahfud MD Ditanya Soal Kebijakan UIN Yogyakarta Terkait Cadar, Ini Jawabannya

Mahasiswi yang sampai saat ini masih memakai cadar akan diberi bimbingan konseling.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Ketika Mahfud MD Ditanya Soal Kebijakan UIN Yogyakarta Terkait Cadar, Ini Jawabannya
Istimewa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD di Australia. 

Ma'aruf Amin yang ditemui usai rapat di kantor MUI Pusat mengatakan kampus UIN harus memiliki alasan kuat mengapa penggunaan cadar dilarang.

Padahal, kata Ma'aruf, penggunaan cadar dalam islam diperbolehkan.

Ketua MUI KH Ma'ruf Amin
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin (TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCARINI)

"Kalau ada alasan yang masuk akal, kemaslahatan apa? Maka tak boleh memakai cadar. Itu ada aspek apa, itu yang harus kita tahu dulu bahwa bercadar itu bagus menurut Islam menutupi wajahnya, tapi ada gangguan apa, itu yang harus kita tahu kan," jelas Ma'aruf Amin, Selasa (6/3/2018).

Ia pun mempertanyakan alasan yang digunakan UIN terkait pelarangan itu.

"Jadi kita (MUI) harus dengar alasannya, masuk akal enggak. Ini tentu harus kita mendengar, kenapa cadar dilarang. Secara Islam boleh, tapi ada aspek apa, sehinga UIN melarang, kita mendengar dulu alasannya," ujarnya.

"Ya ditanya aja alasannya apa masuk akal enggak? Kalau enggak, enggak usah dilarang kalau enggak ada sebabnya. Gitu aja," sambung Ma'aruf.

Dikabarkan sebelumnya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, melarang penggunaan cadar mahasiswi saat beraktivitas di area kampus.

Berita Rekomendasi

Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, UIN telah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mau melepas cadar saat berada di kampus UIN, Senin (5/3/2018). (Tribunnews.com/Wahid Nurdin/Rina Ayu Panca Rini)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas