Jika Presiden Keluarkan Perppu MD3, DPR Menghormati
Perppu itu kan kewenangan presiden, jadi kita hormati saja kalau memang presiden mempertimbangkan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengkajian yang tengah dilakukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan opsi Perppu Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo.
Menurutnya, perppu tersebut merupakan wewenang presiden. Sehingga harus dihormati jika nantinya perppu tersebut memang dikeluarkan.
"Perppu itu kan kewenangan presiden, jadi kita hormati saja kalau memang presiden mempertimbangkan perlu adanya perppu, tapi itu kewenangan presiden," ujar Firman, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Ia menilai, mungkin saja Jokowi memiliki sejumlah pertimbangan, apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.
Firman pun memaklumi jika nantinya benar perppu tersebut dikeluarkan.
Namun DPR juga akan melakukan pembahasan terkait perppu tersebut pada rapat pimpinan Badan Musyawarah (rapim Bamus).
"Memang kita hormati, kalau memang presiden mempunyai pertimbangan-pertimbangan lain, apalagi di tahun politik, kita hormati kewenangan presiden," kata Firman.