KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa
Empat tersangka yang mendapatkan perpanjangan masa penahanan diantaranya Bupati Lampung Tengah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap empat tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara suap terkait terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.
Empat tersangka yang mendapatkan perpanjangan masa penahanan diantaranya Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD, J Natalis Sinaga, Anggota DPRD, Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman.
Febri mengungkapkan proses perpanjangan penahanan terhadap Mustafa selama 40 hari dilakukan mulai 8 Maret hingga 16 April 2018.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, dimulai hari ini, 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018.
Seperti diketahui, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.