Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polycarpus Gabung ke Partai Berkarya, Wiranto: Apa Ada Larangannya?

Dia menegaskan tak ada larangan bagi warga negara Indonesia yang ingin bergabung ke Partai Politik.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polycarpus Gabung ke Partai Berkarya, Wiranto: Apa Ada Larangannya?
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menkopolhukam Wiranto ditemui awak media di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto memberikan tanggapannya terkait Pollycarpus Budihari Priyanto yang masuk menjadi anggota Partai Berkarya asuhan Tommy Soeharto.

Wiranto yang ditemui di kantornya Rabu siang mengatakan, sebagai warga negara mantan pilot maskapai Garuda ini berhak menjadi anggota partai mana pun.

"Itu hak tiap warga negara. Mau gabung partai mana aja boleh. Apa ada larangannya? Enggak ada toh," ucap Wiranto, di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Dia menegaskan tak ada larangan bagi warga negara Indonesia yang ingin bergabung ke Partai Politik.

"Itu memang semuanya punya hak untuk bergabung ke partai apa saja. Saya tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau izinkan. Jadi saya kira biar saja siapa milih partai apa aja. Itu hak mereka," ungkap Wiranto.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Masuknya nama Pollycarpus menjadi anggota Partai Berkaya dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, orang yang terlibat dalam pembununuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, itu mendaftar di salah satu kabupaten untuk menjadi anggota Partai Berkarya.

Berita Rekomendasi

‎"Iya benar, jadi saat verifikasi parpol kemarin semua partai menjaring anggota-anggota dengan surat dari KPU kan minimal memiliki seperseribu anggota di setiap kabupaten dari penduduk yang ada. Pak Poly ini mendaftar di salah satu kabupaten terjaring namanya," ujar Andi, Rabu (7/3/2018).

Pollycarpus adalah mantan pilot Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004.

Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas