Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Tersangka Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Jalani Sidang Tuntutan

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari Ini, Tersangka Gubernur Nonaktif Sultra Nur Alam Jalani Sidang Tuntutan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Berkas perkara Nur Alam terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 hingga 2014 telah lengkap dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang lanjutan Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Kamis (8/3/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

‎Sesuai dengan agenda sidang hari ini, Jaksa penuntut umum pada KPK akan membacakan tuntutan terhadap Nur Alam.

Sebelumnya, Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp 2.781.000.000‎.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.

Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP ‎Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Baca: Dugaan Bersekongkol di Kasus Setnov, Dokter Bimanesh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Berita Rekomendasi

Baca: General Manage Nonaktif Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi Jalani Sidang Putusan

Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137. Atau setidak-tidaknya Rp 1.596.385.454.137

Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas