Tiga Jenderal Polisi dan 7 Jaksa Madya Bersaing dengan Internal KPK
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan ada dua jabatan penting di KPK yang segera harus terisi, yakni Deputi Penindakan dan Dirdik KPK.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan ada dua jabatan penting di KPK yang segera harus terisi, yakni Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
Jabatan Deputi Penindakan KPK kosong setelah ditinggalkan Irjen Heru Winarko, yang diangkat menjadi Kepala BNN.
Sementara, posisi Dirdik bakal kosong karena Brigjen Aris Budiman mendapat promosi dari Polri.
Menurutnya, lembaga KPK membutuhkan sosok yang luar biasa untuk mengisi dua jabatan penting tersebut.
Sebab, kedua jabatan itu merupakan posisi yang sentral atau jantung dalam pemberantasan korupsi di KPK.
Posisi Deputi Penindakan ini strategis di KPK karena menjadi jantung utama pemberantasan korupsi.
Nantinya pemegang jabatan ini membawahi 93 penyidik, 193 penyelidik, dan 95 jaksa penuntut umum KPK.
"Kami juga ingatkan, kami membutuhkan orang yang luar biasa untuk posisi Deputi Penindakan dan Direktur (Penyidikan) tersebut. Karena ini posisi yang cukup sentral sebagai tugas utama dari KPK," ujar Febri.
Baca: Permainan Kartu Remi Berujung Duel, Tubuh Ketut Ngarta Bersimbah Darah
Ia mengatakan sejauh ini pihaknya telah menerima tiga nama dari Polri dan tujuh nama dari Kejaksaan Agung yang diusulkan untuk mengikuti lelang terbuka jabatan Deputi Penindakan KPK.
Polri juga mengirimkan tiga nama yang diusulkan dan dipilih untuk menggantikan Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Selain meminta usulan nama-nama dari Polri dan Kejaksaan Agung, KPK juga membuka pendaftaran untuk calon dari internal untuk mengikuti lelang jabatan Deputi Penindakan dan Dirdik KPK.
Namun, Febri belum bisa menyebutkan jumlah pegawai KPK yang mendaftar untuk lelang dan seleksi Deputi Penindakan dan Dirdik KPK.
"Secara internal, proses pendaftaran sedang dilakukan juga untuk dua posisi tersebut," ujar Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.