Bos First Travel Masih Optimis Uang Jemaah Bisa Kembali
Direktur Utama perjalan umrah First Travel, Andika Surachman mengaku masih yakin bisa mengembalikan uang jemaahnya
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Direktur Utama perjalan umrah First Travel, Andika Surachman mengaku masih yakin bisa mengembalikan uang jemaahnya. Padahal seluruh asetnya sudah disita oleh Kejaksaan.
"Masih optimis (bisa kembalikan uang jemaah)," kata Andika di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Keyakinan Andika agar uang para calon jemaah kembali yakni pada sidang perdana, Andika melalui pengacara sempat meminta agar asetnya segera dijual.
Meski saat ini, Kejaksaan sudah menyita aset First Travel berupa kendaraan, rumah, dan ruko.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut First Travel telah menggunakan uang jemaahnya sebesar Rp 905 miliar untuk kepentingan pribadi.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Mereka yang Mencatat di Persidangan, Setnov, Rita Widyasari dan Bos First Travel
Uang yang seharusnya disalurkan untuk keberangkatan jemaah ke Arab Saudi malah digunakan untuk membeli sebuah Restoran Golden Day milik Love Health di London, Inggris.
Tak hanya membeli restoran, First Travel juga membiayai keperluan bisnis Anniesa Hasibuan di London untuk pembayaran sewa pembayaran sewa booth event (acara) Hello Indonesia pada 2014 dan 2015.
Atas perbuatannya, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas!(*)
TONTON JUGA: