Keren, Kak Seto Usul Pria Dapat Cuti Sebulan untuk Mendampingi Istri Melahirkan, Ini Keuntungannya
Ketua Umum Lembaga Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menilai hak cuti bagi PNS pria selama satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Lembaga Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menilai hak cuti bagi PNS pria selama satu bulan untuk mendampingi istri dalam proses melahirkan sangat baik untuk membuka gerbang ideal bagi kesetaraan gender.
Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto itu, selama ini publik lebih sering membicarakan kesempatan perempuan di kantor. Maka kini tiba saatnya, diberlakukan kesetaraan dengan membuat lelaki piawai mengasuh di rumah.
"Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017. tanpa memotong jatah cuti tahunan dan penghasilan rutin," ujar Kak Seto dalam rilis yang diterima Tribun Jabar, Selasa (13/3/2018).
Menurutnya, pada zaman 'kekinian' atau 'zaman now' ini lelaki tak mau disebut semata-mata orang sukses yang membangun karir profesional semata.
"Mereka juga bahkan lebih bangga diidentifikasi sebagai lelaki yang menjadi idola bagi anak-anak mereka," ujarnya.
Kak Seto mengatakan, tantangan bagi PNS sekarang adalah bagaimana mereka juga termasuk sebagai kelompok yang punya produktivitas meninggi seiring keluarnya Peraturan dari BKN
tersebut.
"Sekian banyak studi menunjukkan bahwa fasilitas cuti bagi para suami untuk mendampingi persalinan isteri justru meningkatkan produktivitas mereka," katanya.
"Bahagia di rumah, merasa keren berstatus ayah ternyata menciptakan suasana batin yang baik selama di tempat kerja," ujarnya.
Suasana itu, ujar Kak Seto, membuat pekerja pria lebih ulet dan alot bekerja. Kelahiran anak juga membuat para karyawan lelaki menjadi lebih mantap dengan arah hidup mereka.
"Tapi kebanyakan studi tentang itu dilakukan di kalangan karyawan swasta lho. Penelitian di Swedia juga menyimpulkan bahwa seiring keluarnya regulasi tentang parental leave, angka perceraian menurun tajam," ujarnya,
Menurut Kak Seto, inilah bukti betapa ungkapan "it takes to Tango" dalam membesarkan si buah hati benar-benar bisa mewujud di rumah.
"Semoga Peraturan BKN memantik keinsafan kita untuk kemudian mengecek ulang relevansi serbaneka ketentuan lainnya terkait pengasuhan anak," ucapnya.
Selain itu, ujar Kak Seto, mengatakan harus ada beberapa hal yang harus diubah ulang.
"Misalnya, masih tepatkah jika kuasa/hak asuh anak pascaperceraian harus serta-merta diberikan ke ibu? Juga boleh jadi tidak sedikit lirik lagu anak-anak yang menonjolkan penghargaan bagi ibu perlu ditulis ulang."
"Pun, penting dipertimbangkan untuk mengubah nama satuan-satuan kerja yang beraroma 'diskriminatif' di kepolisian semacam Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Kekerasan Anak dan Wanita (Renakta)," ujarnya.