Pegiat Antikorupsi: Masih Ada 2 Pilihan Bagi Presiden Jokowi Untuk Gugurkan UU MD3
Presiden Jokowi dapat menginisiasi perubahan terbatas pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Artinya, ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat. Apakah Presiden Jokowi mau berpihak pada kepentingan publik?" demikian ia mempertanyakan sikap Presiden Jokowi.
Hal senada juga menurut Syamsuddin Alimsyah dari Kopel, kehadiran UU MD3 ini semakin memperkuat lembaga DPR saat kualitas dan kinerja DPR semakin menurun.
"UU ini juga makin memperlemah keterlibatan masyarakat sebagai konstituen untuk mengontrol wakilnya di DPR,” jelasnya.
Roy Salam dari IBC menguatkan, bahwa kehadiran pasal-pasal kontroversi dalam UU MD3 dapat mengkriminalisasi masyarakat yang menyuarakan pendapatnya terhadap DPR.
"Ini sebagai bentuk kemunduran dalam proses berdemokrasi di negara kita,” ucapnya.
Melengkapi, Ronald Rofiandri dari PSHK menekankan UU MD3 hasil perubahan ini semakin memperbesar jarak antara DPR dan konstituennya.
Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan karena akan semakin mengurangi kepercayaan publik kepada DPR.
"Oleh sebab itu, Presiden harus mengambil langkah cepat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan,” tegasnya.