Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis dan Amarah Korban First Travel di Persidangan

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kita-kira seperti itu lah nasib korban First Travel, yang sudah membayar uang jutaan rupiah

Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM -- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Kita-kira seperti itu lah nasib korban First Travel, yang sudah membayar uang jutaan rupiah dengan harapan bisa menunaikan ibadah, namun justru tertipu.

Perusahaan yang dipimpin pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, batal memberangkatkan sekitar 63.310 orang jamaah. Pimpinan perusahaan tersebut dianggap merugikan uang jemaah hingga Rp 905,3 miliar.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, para korban diundang sebagai saksi. Tak sedikit dari mereka yang meluapkan emosinya ke bos First Travel, yang juga dihadirkan di ruang sidang.

Iriyanti salah seorang korban yang batal berangkat, tak kuasa menahan emosi hingga menitikkan air mata saat meminta uangnya kembali kepada ketiga terdakwa bos First Travel pada persidangan
Senin lalu (12/3).

Hal itu terjadi saat ia mendapat kesempatan oleh hakim, untuk menyampaikan peryataan kepada ketiga terdakwa yakni, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

"Saya berharap uang kami dikembalikan sepenuhnya. Karena ini uang saya kumpulin dua tahun untuk ikut umrah. Saya kecewa sekali, mungkin bukan saya saja, tapi juga teman-teman saya," kata
Iriyanti.

Korban dugaan penipuan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) mengajukan pengaduan ke posko yang berada di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (21/8/2017). Mabes Polri mencatat sedikitnya 1200 orang telah mendatangi posko pengaduan terkait kasus biro perjalanan umrah First Travel, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Korban dugaan penipuan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) mengajukan pengaduan ke posko yang berada di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (21/8/2017). Mabes Polri mencatat sedikitnya 1200 orang telah mendatangi posko pengaduan terkait kasus biro perjalanan umrah First Travel, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya harap untuk Andika-Anniesa, tolong kembalikan uang saya," harap Iriyanti sambil menangis di ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Di persidangan ia menjelaskan, bahwa ia ikut paket umrah promo dengan pelunasan pembayaran pada Januari 2017.

Selain Iriyanti, ada dua orang lainnya yang ikut didaftarkan dengan jadwal keberangkatan Mei 2017. Total keseluruhan uang yang dibayar, menurut Iriyanti, Rp 67,8 juta.

Berbeda dengan Iriyanti, Zuherial yang juga merupakan korban First Travel, menyampaikan kesaksiannya di muka persidangan kemarin, Rabu (14/3), dengan emosi.

Dalam keterangan, Zuherial mengaku keluarganya melalui agen telah mendaftar perjalan umrah lewat First Travel.

Total keluarganya ada 5 orang yang didaftarkan yakni Istri, adik ipar, dan dua anak. Zuherial mengaku melunasi pembayaran tahun 2016 dan dijanjikan berangkat pada bulan Maret 2017.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas