KPK Diminta Tidak Ikuti Imbauan Wiranto Tunda Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah
Titi Anggraini menyesalkan pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang mengimbau KPK untuk menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyesalkan pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang mengimbau KPK untuk menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah.
"Kami menyayangkan harus sampai ada penundaan pengumuman tersangka, hanya karena dia sebagai calon (kepala daerah)," ujar Titi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Menurut Titi, jika pengumuman tersebut sampai ditunda maka Indonesia sebagai negara hukum telah dikangkangi oleh proses politik, dimana seharusnya hukum harus berdiri sesuai proses yang hukum yang alamiah.
"Kemudian, ditunda karena status mereka sebagai calon maka ini memperlihatkan secara telanjang mata, bahwa ada diskriminasi terhadap warga negara, apa bedanya terhadap warga negara biasa dengan calon," papar Titi.
Baca: Bawaslu Tidak Pernah Minta Penundaan Tersangka Saat Rapat dengan Wiranto
Hal senada juga diungkapkan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mengimbau lembaga antirasuah harus menjaga marwah dan kredibelitasnya sebagai penegak hukum.
"KPK tidak boleh tunduk dengan adanya intervensi dalam tanda kutip yang ingin mencampur adukan penegakan hukum dengan politik," ujar Samad.
Samad menilai, proses hukum harus tetap berjalan tanpa memandang calon tersangka tersebut merupakan peserta kontestasi Pilkada.
"Proses harus terus berjalan, enggak boleh dipolitisasi, saya berharap KPK terus melanjutkan semuanya," papar Samad.