Biasa Santap Makanan Mewah, 3 Bos First Travel Ini Makan Gorengan di Ruang Tahanan
Andika berada diruang tahanan pria dan Anniesa serta Kiki berada diruang tahanan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Ketiga terdakwa hadir di Pengadilan Negeri Depok sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketiganya langsung dibawa petugas menuju ruang tahanan PN Depok.
Menunggu sidang dimulai, ketiga orang itu tampak berada di ruang Tahanan terpisang. Andika berada diruang tahanan pria dan Anniesa serta Kiki berada diruang tahanan.
Baca: Kisah Pawang Memanggil Buaya Pemangsa Manusia, Ada yang Kembalikan Jasad Utuh Ada Tercabik-cabik
Hingga pukul 10.00 WIB, sidang tidak kunjung dimulai.
Melihat para terdakwa kelaparan diruang tahanan, petugas kemudian membawakan makanan berupa aneka gorengan seperti tempe, tahu serta bakwan.
"Ya ini kasih gorengan buat sarapan mereka," kata petugas penjaga.
Tribunnews mencoba melirik kedalam ruang tahanan untuk melihat Andika, Anniesa serta Kiki namun tidak diperkenakan.
Menurut agenda, sidang ketiga terdakwa bos Firat Travel akan menghadirkan 13 orang saksi dari mantan karyawan PT. First Travel.
Sementara itu, puluhan petugas kepolisian telah berjaga di sekitar PN Depok, Jawa Barat.
Beberapa calon jemaah yang juga korban juga mulai berdatangan keruang sidang.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.