Dipaksa Mengaku Melakukan Pembunuhan, Muhammad Zaini Misrin Dieksekusi Mati
Zaini Misrin dituduk membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Zaini Misrin (53) buruh migran asal Bangkalan Jawa Timur yang bekerja sebagai sopir di Saudi Arabia ini ditangkap oleh Polisi Saudi Arabia pada tanggal 13 Juli 2004.
Zaini Misrin dituduk membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Pada tanggal 17 November 2008 ia di vonis hukuman mati, kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Zaini Misrin memberikan kesaksian bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari pihak polisi Saudi Arabia.
Pada Juli 2009 pihak KJRI Jeddah mengirimkan surat permohonan kepada Kementrian Luar (kemlu) negeri Saudi Arabia untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Zaini Misrin.
Langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap Zaini Misrin pada 18 Oktober 2009.
Baca: Ketum PAN Enggan Tanggapi Tudingan Amien Rais Sebut Jokowi Ngibul
"Presiden jokowi telah 3 kali melakukan permohonan pembebasan terhadap zaini misrin", ujar Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant Care di Megant Care, jakarta, senin (19/03/2018).
Langkah permohonan dilakukan saat lawatan President Jokowi ke Saudi Arabia bulan september 2015, saat kunjungan Raja Salman ke Indonedia bulan Maret 2017 dan terakhir pada bulan september 2017 President Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan Muhammad Zaini Misrin dan kasus - kasus lain.
"Pihak kemlu bulan ini pada 6 maret masih mengirimkan berkas berkas permohonan pemeriksaan bukti bukti untuk meringankan zadin misrin", katanya.
Kemlu RI melakukan permohonan pemeriksaan bukti bukti melalui surat yang disampaikan ke Mahkamah Saudi Arabia untuk menguatkan bukti bahwa Zaini Misrin tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.