Terungkap di Persidangan! Bos First Travel Pakai Uang Jamaah untuk Menginap di Inggris
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di pengadilan negeri Depok, Senin (19/3/2018).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di pengadilan negeri Depok, Senin (19/3/2018).
Agenda hari ini mendengarkan 12 saksi mantan karyawan First Travel yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum.
Saksi-saksi yang didatangkan tersebut bernama Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah,Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati dan Ayu Indriyani.
Staf keuangan First Travel Atika Adinda Putri megnaku pernah mencairkan uang untuk Andika Surachman di Inggris.
Baca: Mantan Karyawan Sebut First Travel Ikut Biayai Umrah Syahrini
Dalam kesaksiannya Atika pernah membayarkan uang hotel yang berada di Inggris untuk Andika dan keluarganya.
"Seingat saya pernah bayarin hotel di Inggris untuk pak Andika dan keluarga," ujar Atika dalam persidangan.
Korban jemaah First Travel yang mengikuti jalannya persidangan mendengarkan keterangan tersebut sempat menyoraki.
Dari pantauan TribunJakarta.com persidangan masih berlangsung mendengarkan keterangan saksi pukul 13.25 WIB.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.