Pelaku Skimming ATM Terdiri Dari 3 Kelompok untuk Menjalankan Aksinya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait penangkapan terhadap lima orang pelaku diduga melakukan pencurian dat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Kemudian, para pelaku memindahkan data yang telah dicuri dan memindahkannya ke kartu ATM kosong. Pelaku lalu menarik uang nasabah yang telah dicuri tersebut
Dikabarkan sebelumnya, Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka, di mana empat orang tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Tiga WNA berasal dari Rumania dengan inisial I alias RL, LN alias M, serta ASC. Dan satu WNA berasal dari Hungaria dengan inisial FH.
Keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis.
Komplotan tersebut telah melakukan aksinya di Indonesia sejak Oktober 2017 dengan beraksi di sejumlah daerah, yaitu Bali, Lombok, Jakarta, dan Jogja.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Simak videonya di atas!(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.